Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan yang dapat merugikan mereka secara fisik maupun psikis.
Pelecehan merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan tidak dapat dibiarkan terus terjadi. Kementerian PPPA menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup tanpa takut akan kekerasan dan pelecehan, termasuk perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, tindakan pelecehan harus ditindak tegas dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kementerian PPPA juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan mengatasi pelecehan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya adalah dengan memberikan pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan melindungi perempuan serta anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Selain itu, Kementerian PPPA juga bekerja sama dengan berbagai lembaga dan organisasi lainnya untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban pelecehan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Dengan adanya tindakan tegas dari Kementerian PPPA terhadap pelecehan, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah dan mengatasi pelecehan serta memberikan perlindungan yang layak bagi korban pelecehan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, karena merekalah masa depan bangsa yang harus dijaga dan dilindungi.