Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menbudristek) Nadiem Makarim mengusulkan agar setiap provinsi di Indonesia memiliki ahli cagar budaya yang bertugas untuk melakukan pemetaan dan perlindungan terhadap warisan budaya di daerah tersebut. Usulan ini disampaikan dalam rangka upaya pelestarian dan pengembangan cagar budaya di seluruh Indonesia.
Menurut Menbudristek, keberadaan ahli cagar budaya di setiap provinsi sangat penting untuk mengidentifikasi, memetakan, dan melindungi situs-situs bersejarah serta benda-benda berharga lainnya yang memiliki nilai budaya tinggi. Dengan adanya ahli cagar budaya di tingkat provinsi, diharapkan upaya pelestarian dan pengembangan cagar budaya dapat dilakukan secara lebih efektif dan terarah.
Selain itu, Menbudristek juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, ahli cagar budaya, dan masyarakat setempat dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya. Dengan melibatkan berbagai pihak tersebut, diharapkan upaya pelestarian cagar budaya dapat dilakukan secara bersama-sama dan berkesinambungan.
Dalam upaya mengimplementasikan usulannya, Menbudristek juga akan memberikan pelatihan dan pendidikan kepada para ahli cagar budaya di setiap provinsi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas para ahli cagar budaya dalam melaksanakan tugasnya serta sebagai bentuk dukungan dari pemerintah dalam upaya pelestarian warisan budaya.
Sebagai negara yang kaya akan warisan budaya, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya tersebut. Dengan adanya usulan Menbudristek untuk memiliki ahli cagar budaya di setiap provinsi, diharapkan upaya pelestarian cagar budaya dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan berkesinambungan demi menjaga keberagaman budaya Indonesia.