Sebuah pernyataan yang mengejutkan datang dari seorang pemerhati pendidikan yang menegaskan bahwa hukuman fisik bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar (KBM). Pernyataan ini tentu saja mengundang perdebatan di kalangan masyarakat, terutama para orangtua dan guru.
Hukuman fisik merupakan metode disiplin yang sering digunakan di sekolah-sekolah di masa lalu untuk menegakkan ketaatan dan kedisiplinan siswa. Namun, dalam perkembangan zaman yang semakin modern dan berbasis pada hak asasi manusia, hukuman fisik dianggap tidak lagi relevan dan tidak manusiawi.
Menurut pemerhati pendidikan tersebut, pendekatan yang lebih efektif dalam mendisiplinkan siswa adalah dengan menggunakan pendekatan yang lebih humanis, seperti memberikan pembinaan dan dorongan positif kepada siswa. Hukuman fisik hanya akan menimbulkan trauma dan ketakutan pada siswa, sehingga tidak akan memberikan efek yang positif dalam proses pembelajaran.
Selain itu, hukuman fisik juga melanggar hak asasi anak dan dapat menyebabkan dampak psikologis yang negatif pada siswa. Oleh karena itu, para pemerhati pendidikan menekankan pentingnya pendekatan yang lebih bijaksana dan manusiawi dalam mendisiplinkan siswa di sekolah.
Para orangtua dan guru pun diharapkan untuk lebih bijaksana dalam menghadapi perilaku siswa yang bermasalah. Sebagai pendidik, mereka harus mampu mengidentifikasi penyebab perilaku siswa tersebut dan memberikan pendekatan yang tepat, tanpa perlu resort ke hukuman fisik.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak terkait dalam dunia pendidikan untuk memahami bahwa hukuman fisik bukanlah solusi yang tepat dalam mendisiplinkan siswa. Pendekatan yang lebih humanis dan bijaksana perlu diterapkan agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik dan efektif. Semoga pernyataan dari pemerhati pendidikan tersebut dapat menjadi pemikiran yang membuka mata kita semua tentang pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dalam dunia pendidikan.