Prasasti Pucangan adalah salah satu peninggalan sejarah yang sangat berharga bagi Indonesia. Prasasti ini ditemukan di Desa Pucangan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada tahun 1930. Prasasti ini merupakan salah satu prasasti tertua yang ditemukan di Indonesia, yang diperkirakan berasal dari abad ke-8 Masehi.
Prasasti Pucangan berisikan tentang sejarah dan kegiatan pemerintahan pada masa lampau. Prasasti ini juga menyebutkan nama raja yang memerintah pada saat itu, yaitu Pramodhawardhani, putri dari Rakai Panangkaran yang merupakan raja Mataram Kuno. Prasasti ini memberikan informasi yang sangat berharga tentang kehidupan masyarakat pada masa itu, termasuk mengenai sistem pemerintahan, kepercayaan, dan kegiatan sehari-hari.
Namun, sayangnya Prasasti Pucangan saat ini berada di Museum Nasional Belanda, Rijksmuseum van Oudheden di Leiden. Hal ini membuat banyak pihak di Indonesia merasa prihatin dan berkeinginan untuk mengembalikan prasasti ini ke tanah air. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat identitas dan kebanggaan bangsa Indonesia terhadap warisan sejarahnya.
Beberapa pihak telah melakukan upaya untuk memulangkan Prasasti Pucangan ke Indonesia. Salah satunya adalah Badan Pelestarian Purbakala (BP3) DIY yang telah mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah Belanda untuk mengembalikan prasasti ini. Selain itu, masyarakat juga turut mendukung upaya ini dengan melakukan petisi dan kampanye untuk memulangkan Prasasti Pucangan.
Memulangkan Prasasti Pucangan ke Indonesia bukan hanya sekedar untuk mengembalikan benda bersejarah, namun juga sebagai bentuk penghargaan terhadap warisan nenek moyang kita. Prasasti ini merupakan bagian dari identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang perlu dijaga dan dilestarikan. Semoga upaya untuk memulangkan Prasasti Pucangan ini dapat segera terealisasi dan menjadi kebanggaan bagi seluruh rakyat Indonesia.