Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah memaparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan produk yang mereka gunakan.
Menurut BPOM, pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, BPOM memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam produk kosmetik tersebut telah mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Jika bahan tersebut tidak memiliki sertifikasi halal, maka BPOM tidak akan mengizinkan produk tersebut untuk beredar di pasaran.
Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap proses produksi produk kosmetik untuk memastikan bahwa tidak ada bahan non-halal yang terkontaminasi selama proses tersebut. BPOM juga melakukan pemantauan terhadap label produk kosmetik yang mengklaim sebagai produk halal untuk memastikan keabsahan klaim tersebut.
Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik yang dilakukan oleh BPOM, diharapkan konsumen Muslim dapat lebih yakin dan percaya terhadap produk kosmetik yang mereka gunakan. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong produsen kosmetik untuk lebih memperhatikan kehalalan produk mereka sehingga dapat memenuhi kebutuhan konsumen Muslim yang semakin meningkat.