Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengingatkan pemerintah bahwa warga memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat, termasuk udara yang bebas dari polusi. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kondisi udara yang semakin memburuk di beberapa kota besar di Indonesia.
Sebagai organisasi yang peduli terhadap kesehatan paru-paru masyarakat, PDPI menegaskan bahwa udara yang tercemar dapat menyebabkan berbagai penyakit pernapasan, seperti asma, bronkitis, dan bahkan kanker paru-paru. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan untuk memenuhi hak warga dalam mendapatkan udara bersih dengan melakukan berbagai langkah preventif.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor dan pabrik-pabrik yang dapat mencemari udara. Selain itu, penegakan aturan terhadap pembakaran sampah sembarangan juga perlu ditingkatkan untuk mencegah polusi udara.
Selain itu, PDPI juga menekankan pentingnya peningkatan ruang terbuka hijau di perkotaan sebagai upaya untuk menyerap polusi udara dan menciptakan udara yang lebih bersih. Selain memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat, ruang terbuka hijau juga dapat menjadi tempat rekreasi dan relaksasi bagi warga kota.
Dengan memenuhi hak warga dalam mendapatkan udara bersih, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencegah terjadinya penyakit akibat polusi udara. PDPI siap untuk bekerjasama dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi generasi mendatang.